Pengemudi Fortuner Ditetapkan Menjadi Tersangka Perusakan Mobil Orang Lain, Langsung Ditahan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 14 Februari 2023 07:28 WIB
ORBITINDONESIA – Akhirnya, kepolisian menetapkan pengendara mobil Fortuner GR (24 tahun) menjadi tersangka perusakan mobil orang lain.
Penetapan GR menjadi tersangka ini diusampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
Tersangka GR diduga merusak mobil orang lain di kawasan Senopati, Jakarta Selatan Minggu 12 Februari 2023 dini hari pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Bertingkah Arogan, Ternyata Toyota Fortuner yang Dikendarai GR Bukan Milik Pribadi
Kepolisian menjerat tersangka GR dengan pasal pidana 406 KUHP tentang perusakan terhadap barang.
Ade menambahkan tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan kepada orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Tampil Arogan, Senjata Pengemudi Fortuner Ternyata Mainan, Polisi: Belinya di Toko Online
"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.
Ade menegaskan, penetapan ini mengedepankan asas ketaatan pada standar operasional prosedur (SOP) dan asas proporsionalitas dalam proses penyidikan.
"Kami menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar apabila kita berkendara dan menggunakan jalan umum, maka seyogyanya kita saling menghormati dengan pengguna jalan yang lainnya," katanya.
Korban pengguna mobil berwarna kuning berinisial A menjelaskan, pada Minggu dini hari mobilnya ditabrak oleh seorang pengendara mobil berpelat nomor B 2276 SJD di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Baca Juga: PROFIL LENGKAP Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Berani Jatuhkan Vonis Mati kepada Ferdy Sambo
Warga Pondok Cabe itu juga diancam oknum tersebut menggunakan senjata air softgun dan pedang setelah menegur yang bersangkutan lantaran berkendara di jalan dengan melawan arah.
"Saya memberi lampu dim sebanyak empat kali kemudian kendaraan pelaku belok ke kiri ke jalur yang benar, namun ternyata dia malah turun mendatangi saya," ujar korban.
Kemudian, oknum itu menggunakan pedang samurai memukul kaca depan mobil yang dilanjutkan dengan menabrakkan mobilnya ke mobil yang dikendarai korban.
"Setelah itu pengendara melarikan mobilnya pergi, kemudian saya menghubungi kantor polisi lalu petugas datang ke lokasi," kata A. ***