Pengemudi Fortuner Ditetapkan Menjadi Tersangka Perusakan Mobil Orang Lain, Langsung Ditahan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 14 Februari 2023 07:28 WIB
ORBITINDONESIA – Akhirnya, kepolisian menetapkan pengendara mobil Fortuner GR (24 tahun) menjadi tersangka perusakan mobil orang lain.
Penetapan GR menjadi tersangka ini diusampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
Tersangka GR diduga merusak mobil orang lain di kawasan Senopati, Jakarta Selatan Minggu 12 Februari 2023 dini hari pukul 02.00 WIB.
Baca Juga: Bertingkah Arogan, Ternyata Toyota Fortuner yang Dikendarai GR Bukan Milik Pribadi
Kepolisian menjerat tersangka GR dengan pasal pidana 406 KUHP tentang perusakan terhadap barang.
Ade menambahkan tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan kepada orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Tampil Arogan, Senjata Pengemudi Fortuner Ternyata Mainan, Polisi: Belinya di Toko Online