Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Langsung Dieksekusi, Tidak Secepat Itu Verguso...
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 19:17 WIB
Contoh lain adalah dimungkinkannya penundaan pelaksanaan pidana mati, atau dikenal dengan istilah "pidana mati bersyarat" dengan masa percobaan 10 tahun (Pasal 82 ayat (1)).
Ketiga, dipertahankannya pidana mati, meskipun sebagai pidana khusus, juga didasari atas ide menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau bersifat extra-legal execution.
Baca Juga: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Putuskan Ferdy Sambo Mendapatkan Vonis Hukuman Mati!
Artinya disediakannya pidana mati dalam Undang-undang (UU) dimaksudkan untuk menghindari emosi masyarakat.
Pelaksanaan pidana mati dalam Rancangan KUHP dilakukan melalui beberapa tahapan.
Tahapan pertama, sejauh mungkin pidana mati dihindari dengan memilih pidana alternatif berupa pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Tahapan kedua, dimungkinkannya penundaan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Di dalam penundaan pidana mati itu, dimungkinkan perubahan pidana mati menjadi seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Hakim Ungkap Sejumlah Kebohongan Selama Persidangan
Tahapan ketiga, terpidana berhak mengajukan grasi.