Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Langsung Dieksekusi, Tidak Secepat Itu Verguso...
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 19:17 WIB
Pidana mati adalah sanksi yang dilakukan dengan suatu pilihan perbuatan mematikan (oleh negara) kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prof. Dr. Barda Nawawi, SH, anggota Tim Penyusun RUU KUHP mengeluarkan hukuman mati dari daftar pidana pokok menjadi pidana khusus alternatif, didasarkan atas tiga pemikiran.
Pertama, dilihat dari tujuan pemidanaan pidana mati hakekatnya bukan sarana utama atau pokok untuk mengatur, menertibkan, dan memperbaiki individu ataupun masyarakat.
Pidana mati, lanjutnya, hanya merupakan sarana pengecualian.
Jadi hukuman mati diibaratkan dengan sarana amputasi ataupun operasi di bidang kedokteran yang pada hakekatnya juga bukan obat utama tetapi hanya merupakan obat terakhir.
Kedua, konsep pidana mati sebagai pidana khusus bertolak dari ide keseimbangan monodualistik.
Ide ini berorientasi pada keseimbangan kepentingan umum atau perlindungan masyarakat dan juga memperhatikan kepentingan atau perlindungan individu.
Baca Juga: PROFIL LENGKAP Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Berani Jatuhkan Vonis Mati kepada Ferdy Sambo
Artinya, di samping untuk mengayomi masyarakat pidana mati juga memperhatikan kepentingan individu, seperti ketentuan penundaan pelaksanaan pidana mati bagi wanita hamil dan orang sakit jiwa (Pasal 81 ayat (3)).