Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Langsung Dieksekusi, Tidak Secepat Itu Verguso...
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 19:17 WIB
ORBITINDONESIA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Vonis hukuman mati yang diterima oleh Ferdy Sambo tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Vonis hukuman mati dijatuhkan karena hakim menilai bahwa Ferdy Sambo bersalah dalam pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Baca Juga: Daftar Pemain Knight and Day yang akan Tampil di Bioskop Trans TV lengkap dengan Karakternya
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Apakah dengan adanya vonis hukuman mati tersebut Ferdy Sambo akan langsung dieksekusi mati?
Hal tersebut mengingat vonis hukuman mati di Indonesia merupakan vonis paling maksimal dan terbilang jarang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa, jika dibandingkan dengan hukuman lainnya.
Baca Juga: Apa Sih Arti Vonis Hukuman Mati yang Diterima Ferdy Sambo, Simak Penjelasannya
Dilansir dari laman Sumsel Kemenkumham, definisi dari hukuman mati atau pidana mati (bahasa Belanda: doodstraf) adalah praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan.