DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apakah Langsung Dieksekusi, Tidak Secepat Itu Verguso...

image
Vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023

ORBITINDONESIA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Vonis hukuman mati yang diterima oleh Ferdy Sambo tersebut jauh lebih tinggi dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Vonis hukuman mati dijatuhkan karena hakim menilai bahwa Ferdy Sambo bersalah dalam pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Daftar Pemain Knight and Day yang akan Tampil di Bioskop Trans TV lengkap dengan Karakternya

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Apakah dengan adanya vonis hukuman mati tersebut Ferdy Sambo akan langsung dieksekusi mati?

Hal tersebut mengingat vonis hukuman mati di Indonesia merupakan vonis paling maksimal dan terbilang jarang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa, jika dibandingkan dengan hukuman lainnya.

Baca Juga: Apa Sih Arti Vonis Hukuman Mati yang Diterima Ferdy Sambo, Simak Penjelasannya

Dilansir dari laman Sumsel Kemenkumham, definisi dari hukuman mati atau pidana mati (bahasa Belanda: doodstraf) adalah praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan.

Pidana mati adalah sanksi yang dilakukan dengan suatu pilihan perbuatan mematikan (oleh negara) kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Prof. Dr. Barda Nawawi, SH, anggota Tim Penyusun RUU KUHP mengeluarkan hukuman mati dari daftar pidana pokok menjadi pidana khusus alternatif, didasarkan atas tiga pemikiran.

Pertama, dilihat dari tujuan pemidanaan pidana mati hakekatnya bukan sarana utama atau pokok untuk mengatur, menertibkan, dan memperbaiki individu ataupun masyarakat.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Putri Candrawathi Rekayasa Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pantas Brigadir J Bingung

Pidana mati, lanjutnya, hanya merupakan sarana pengecualian.

Jadi hukuman mati diibaratkan dengan sarana amputasi ataupun operasi di bidang kedokteran yang pada hakekatnya juga bukan obat utama tetapi hanya merupakan obat terakhir.

Kedua, konsep pidana mati sebagai pidana khusus bertolak dari ide keseimbangan monodualistik.

Ide ini berorientasi pada keseimbangan kepentingan umum atau perlindungan masyarakat dan juga memperhatikan kepentingan atau perlindungan individu.

Baca Juga: PROFIL LENGKAP Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Berani Jatuhkan Vonis Mati kepada Ferdy Sambo

Artinya, di samping untuk mengayomi masyarakat pidana mati juga memperhatikan kepentingan individu, seperti ketentuan penundaan pelaksanaan pidana mati bagi wanita hamil dan orang sakit jiwa (Pasal 81 ayat (3)).

Contoh lain adalah dimungkinkannya penundaan pelaksanaan pidana mati, atau dikenal dengan istilah "pidana mati bersyarat" dengan masa percobaan 10 tahun (Pasal 82 ayat (1)).

Ketiga, dipertahankannya pidana mati, meskipun sebagai pidana khusus, juga didasari atas ide menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau bersifat extra-legal execution.

Baca Juga: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Putuskan Ferdy Sambo Mendapatkan Vonis Hukuman Mati!

Artinya disediakannya pidana mati dalam Undang-undang (UU) dimaksudkan untuk menghindari emosi masyarakat.

Pelaksanaan pidana mati dalam Rancangan KUHP dilakukan melalui beberapa tahapan.

Tahapan pertama, sejauh mungkin pidana mati dihindari dengan memilih pidana alternatif berupa pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Tahapan kedua, dimungkinkannya penundaan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Di dalam penundaan pidana mati itu, dimungkinkan perubahan pidana mati menjadi seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Hakim Ungkap Sejumlah Kebohongan Selama Persidangan

Tahapan ketiga, terpidana berhak mengajukan grasi.

Sementara pidana mati itu sendiri baru dilaksanakan setelah permohonan grasi itu ditolak Presiden.

Apabila grasi ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup.***

Berita Terkait