DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

PROFIL LENGKAP Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Berani Jatuhkan Vonis Mati kepada Ferdy Sambo

image
Ketua Majelis Hakim kasus terdakwa Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso

ORBITINDONESIA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso langsung menjadi sorotan banyak pihank setelah berani memberikan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Ya, Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo pada sidang pembacaan vonis, Senin, 13 Februari 2023.

Hakim Imam Santoso menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Hakim Ungkap Sejumlah Kebohongan Selama Persidangan

Vonis yang diberikan Hakim Wahyu Iman Santoso kepada Ferdy Sambo tersebut jauh lebih berat daripada tuntutan Jaksa sebelumnya, yakni 20 tahun penjara alias seumur hidup.

Lantas, siapakah Hakim Wahyu Iman Santoso tersebut?

Hakim Wahyu Iman Santoso merupakn seorang hakim yang lahir pada tanggal 17 Februari 1976.

Artinya, saat ini usinya telah 46 tahun.

Baca Juga: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Putuskan Ferdy Sambo Mendapatkan Vonis Hukuman Mati!

Dirinya diangkat sebagai PNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Komisaris Utama Muda.

Dilansir dari berbagai sumber, Hakim Wahyu Iman Santoso merupakan hakim di tingkat pengadilan pertama yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggantikan Lilik Prisbawono.

Berapa kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso?

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, pada tahun 2008 ketika ia menjadi Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun harta yang ia miliki berkisar Rp 177.267.088.

Kemudian, pada 2012, ia menjabat sebagai hakim yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan harta berkisar Rp 553.741.088.

Baca Juga: Vonis Hakim: Meski Terus Mengelak, Ferdy Sambo Disebut Ikut Menembak Brigadir J yang Sudah Sekarat

Pada 2017, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Wahyu memiliki harta yang berkisar Rp 8.473.291.936.

Setahun kemudian, Wahyu tercatat telah memegang jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan kekayaan Rp 8.678.291.936.

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru selama dua tahun pada 2019-2020, kekayaan yang ia laporkan sebesar Rp 11.867.291.936.

Wahyu pun pernah ditugaskan sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ia berhasil lulus dengan gelar Magister Hukum dan mendapatkan promosi jabatan sebagai Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Gempa Turki: Gelombang Pertama Misi Kemanusiaan Indonesia Tiba

Selain itu, Wahyu pernah menjabat pula sebagai Ketua PN Kelas 1 A Batam dan Ketua PN Kelas 1 B Kediri.

Menurut data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, saat ini ia memiliki total kekayaan sebesar Rp 12.09.356.307 dengan utang senilai Rp 693.452.912.

Dia juga memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar.

Hakim Wahyu Iman Santoso juga memiliki harta lainnya dengan nilai Rp 2,3 miliar dan harta bergerak sebesar Rp 1.935.000.000.

Baca Juga: Kapan Ant Man and The Wasp Quantumania Rilis di Indonesia, Simak Jadwal Tayang, Sinopsis, dan Musuh Utama

Adapun kekayaan berupa dua unit kendaraan Rp 358 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 209.809.219 yang disampaikannya terakhir pada 24 Januari 2022.

Itulah profil lengkap Hakim Wahyu Iman Santoso yang memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo.***

Berita Terkait