DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

PROFIL LENGKAP Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Berani Jatuhkan Vonis Mati kepada Ferdy Sambo

image
Ketua Majelis Hakim kasus terdakwa Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso

Dirinya diangkat sebagai PNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Komisaris Utama Muda.

Dilansir dari berbagai sumber, Hakim Wahyu Iman Santoso merupakan hakim di tingkat pengadilan pertama yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggantikan Lilik Prisbawono.

Berapa kekayaan Hakim Wahyu Iman Santoso?

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, pada tahun 2008 ketika ia menjadi Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun harta yang ia miliki berkisar Rp 177.267.088.

Kemudian, pada 2012, ia menjabat sebagai hakim yang merangkap sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan harta berkisar Rp 553.741.088.

Baca Juga: Vonis Hakim: Meski Terus Mengelak, Ferdy Sambo Disebut Ikut Menembak Brigadir J yang Sudah Sekarat

Pada 2017, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Wahyu memiliki harta yang berkisar Rp 8.473.291.936.

Setahun kemudian, Wahyu tercatat telah memegang jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan kekayaan Rp 8.678.291.936.

Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru selama dua tahun pada 2019-2020, kekayaan yang ia laporkan sebesar Rp 11.867.291.936.

Wahyu pun pernah ditugaskan sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ia berhasil lulus dengan gelar Magister Hukum dan mendapatkan promosi jabatan sebagai Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait