DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

PROFIL LENGKAP Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Berani Jatuhkan Vonis Mati kepada Ferdy Sambo

image
Ketua Majelis Hakim kasus terdakwa Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso

Baca Juga: Gempa Turki: Gelombang Pertama Misi Kemanusiaan Indonesia Tiba

Selain itu, Wahyu pernah menjabat pula sebagai Ketua PN Kelas 1 A Batam dan Ketua PN Kelas 1 B Kediri.

Menurut data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, saat ini ia memiliki total kekayaan sebesar Rp 12.09.356.307 dengan utang senilai Rp 693.452.912.

Dia juga memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar.

Hakim Wahyu Iman Santoso juga memiliki harta lainnya dengan nilai Rp 2,3 miliar dan harta bergerak sebesar Rp 1.935.000.000.

Baca Juga: Kapan Ant Man and The Wasp Quantumania Rilis di Indonesia, Simak Jadwal Tayang, Sinopsis, dan Musuh Utama

Adapun kekayaan berupa dua unit kendaraan Rp 358 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 209.809.219 yang disampaikannya terakhir pada 24 Januari 2022.

Itulah profil lengkap Hakim Wahyu Iman Santoso yang memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo.***

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait