DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Apa Sih Arti Vonis Hukuman Mati yang Diterima Ferdy Sambo, Simak Penjelasannya

image
Ilustrasi, maksud dari vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo.

ORBITINDONESIA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Februari 2023.

Banyak publik bertanya tentang maksud dari vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Banyal di antara masyarakat awam beranggapan bahwa vonis hukuman mati seperti yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo merupakan vonis maksimal atau terberat dibandingkan dengan hukuman lainnya.

Baca Juga: PROFIL LENGKAP Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Berani Jatuhkan Vonis Mati kepada Ferdy Sambo

Benarkah demikian?

Dilansir dari laman Sumsel Kemenkumham, definisi dari hukuman mati atau pidana mati (bahasa Belanda: doodstraf) adalah praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan.

Pidana mati adalah sanksi yang dilakukan dengan suatu pilihan perbuatan mematikan (oleh negara) kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di Indonesia sendiri, sanksi pidana ini telah dikenal sejak jaman penjajahan Belanda, tepatnya saat Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels berkuasa di Indonesia tahun 1808.

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Hakim Ungkap Sejumlah Kebohongan Selama Persidangan

Biasanya, hukuman mati ini diberikan kepada warga pribumi yang tidak mau dijadikan suruhan atau tidak menuruti perintah Daendels.

Sanksi ini juga bersifat khas dikarenakan setelah eksekusinya dilaksanakan, maka terpidana yang sudah kehilangan nyawa tersebut tidak dapat hidup kembali (apabila ternyata muncul kekeliruan atas perkara yang bersangkutan).

Hal inilah yang merupakan salah satu alasan banyak pihak menolak (kontra) sanksi pidana mati.

Pidana mati di dalam KUHP dikenal sebagai jenis sanksi pidana pokok dengan urutan pertama (urutan ini bermakna susunan berdasarkan berat ringannya sanksi pidana), sedangkan pengaturan pidana mati di dalam rancangan KUHP bukan lagi sebagai jenis pidana pokok melainkan hanya sebagai pidana alternatif untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Hakim Putuskan Ferdy Sambo Mendapatkan Vonis Hukuman Mati!

Pengaturan demikian di Pasal 98 RKUHP dinyatakan bahwa pidana ini sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat.***

Berita Terkait