S. Indro Tjahyono: Jangan Ulangi Tragedi Memalukan 2014 dan 2019
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 05 Agustus 2022 13:03 WIB
Oleh: S Indro Tjahyono, Aktivis 77/78.
Maaf memang posisi antara aktivis berpartai dan aktivis nonpartisan berbeda. Yang berpartai pada posisi negara ( state) dan yang nonpartisan pada posisi rakyat ( society). Sistem politik itu berada pada sistem negara.
Silahkan mereka tentukan sistem politik beserta capres/cawapresnya. Mereka pula yang mengkampanyekan capres/cawapres, karena mereka punya dananya.
Rakyat menunggu mana capres/cawapres yang baik. Kalau sistem politiknya jelek dan capres/cawapersnya juga buruk, berdasarkan hak politik bisa tidak ikut pemilu sebagai hak pribadinya tapi jangan ajak- ajak yang lain untuk Golput.
Demikian pula kalau Capres/Cawapresnya ternyata "ndlahom" boleh tidak mencoblos.
Rakyat itu punya mandat terhadap negara yakni memberi tugas kepada presiden dan kepala lembaga-lembaga negara lain. Bahkan kalau Presiden tidak becus, rakyat bisa melengserkan presiden melalui DPR RI dan MPR RI.
Sehingga aktivis yang nonpartisan, melanggar azas demokrasi, jika masih mau diperalat oleh partai politik untuk mengusung, memobilisasi dukungan , dan membiayai kampanye Capres/Cawapres.
Pada 2014 dan 2019, banyak aktivis nonpartisan mendukung kandidat Capres/Cawapres bahkan mengeluarkan dana untuk mengkampanyekannya.
Baca Juga: Jadwal Liga 1: PSIS Semarang Melawan PS Barito Putera Disiarkan Indosiar dan Vidio Sabtu Sore