Dr Abustan: Kemiskinan, Pendidikan, dan Kesejahteraan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 10 Februari 2023 11:27 WIB

Mengingat banyaknya orang kehilangan pekerjaan, yang otomatis meningkatkan jumlah pengangguran yang cukup tinggi. Sehingga makin menjauhkan rakyat dari janji negara terhadap "kesejahteraan".
Padahal janji tersebut termuat dalam Pembukaan UUD 1945, pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Merujuk kepada dua tujuan penting, yaitu kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa (pendidikan), masih perlu terus menerus untuk diperjuangkan.
Agenda kesejahteraan umum berkaitan dengan isu kemiskinan, serta agenda mencerdaskan kehidupan bangsa berkaitan dengan isu pendidikan. Dengan demikian, kedua isu tersebut masih terus relevan hingga hari ini.
Mengingat "janji" kesejahteraan sosial yang diimpikan sejak republik ini didirikan, masih terjadi kesenjangan dengan realita yang ada.
Diktum kesejahteraan yang diekspresikan pada tanggal 1 Juni 1945 melalui pidato Soekarno: "rakyat ingin sejahtera .. kita harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama yang sebaik - baiknya."
Selanjutnya desain negara kemudian dirancang/dirumuskan oleh Mohammad Hatta, pada Pasal 27 Ayat (1) dicantumkan secara eksplisit semua warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 Ayat (2) dipertegas lagi: pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Pasal 31 dan 32 adalah hak pendidikan dan kemajuan kebudayaan.
Baca Juga: 20 Ide Kencan Romantis di Hari Valentine, Cocok Dilakukan Bersama Pasangan Tersayang