DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Anggota Komisi V DPR RI: Penyelesaian Masalah ODOL Tak Hanya Tentang Transportasi

image
Ilustrasi penerapan kebijakan Zero ODOL yang belum siap.

ORBITINDONESIA - Untuk menyelesaikan masalah Over Dimension Over Load (ODOL) tidak cukup hanya fokus kepada transportasinya saja. Masalah yang dihadapi terkait ODOL ini sifatnya sangat kompleks atau dari hulu ke hilir.

“Untuk menyelesaikan ODOL ini, Kementerian Perhubungan tidak bisa melihatnya hanya dari sisi penanganan transportasinya saja, tapi harus dari hulu ke hilir,” ujar Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama.

Dari sisi regulasinya saja, Suryadi melihat payung hukum dari pelarangan ODOL atau Zero ODOL masih belum diatur dengan baik. Undang-Undang Lalu Lintas misalnya, di mana yang sampai saat ini belum ada keseriusan pemerintah untuk merevisinya.

Baca Juga: Netizen Penasaran Tentang Siapa Youtuber Wanita yang Kena Sindir Bunga Zainal, Tebakannya Ria Ricis

“Padahal banyak masalah yang harus kita buat aturannya sehingga kebijakan Zero ODOL itu nantinya bisa dijalankan dengan baik. Tapi, sampai saat ini, Undang-Undang Lalu Lintas belum masuk ke prolegnas 2023,” tukasnya.

Dia mengatakan Komisi V DPR RI akan terus berjuang untuk merevisi UU Lalu Lintas ini, sehingga payung hukum tentang ODOL ini bisa diatur lebih baik.

Hal itu bertujuan agar kebijakan pelarangan ODOL itu tidak merugikan pengguna jalan, pengguna jasa jalan, tidak merusak jalan, tidak merugikan pemilik kendaraan terutama kendaraan pengangkut logistik, serta tidak merugian industri.

Persoalan lain yang juga harus dilihat agar kebijakan pelarangan ODOL ini bisa berjalan dengan baik adalah masalah di lapangan.

Baca Juga: Ancam Mogok Nasional, Supir Truk se-Indonesia Tuntut Keadilan Terkait Zero ODOL

Menurut Suryadi, aparat yang bergerak di sektor transportasi seperti kepolisian lalu lintas, perhubungan, termasuk pemda, belum memiliki satu panduan yang seragam dalam menjalankan pelarangan ODOL ini.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait