Kasus Polisi Peras Polisi, Polda Metro Jaya Sebut Bripka Madih Tidak Konsisten
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 04 Februari 2023 13:16 WIB
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB, dan sisanya lahannya atau tanahnya, dari girik 191 seluas 4.411 (meter persegi), jadi yang telah diikatkan dengan AJB atau akta jual beli seluas 3.649,5 meter, artinya sisanya hanya sekitar 761 meter persegi,” jelasnya.
Sehingga dengan total sisa tanah tersebut, logika yang disampaikan Madih soal dimintai tanah seluas 1.000 meter persegi tidak masuk akal, lantaran sisa tanah miliknya hanya sekitar 761 meter persegi.
Baca Juga: Buat yang Suka Bagikan Informasi Hoaks Penculikan Anak, Yuk Perhatikan Ancaman Pidananya
"Nalar logika kita berpikir ketika ada statement mengatakan diminta hadiah 1.000 meter, sedangkan sisanya tinggal 761 meter persegi,” tuturnya.
"Kalau minta hadiah 1.000 meter, artinya tidak ada lahan itu. Kan tidak masuk logika. Tinggalnya 761 masa minta yang mana lagi,” imbuhnya.***