DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kemenaker: RUU Perlindungan PRT adalah Hadiah Negara bagi Pekerja Rumah Tangga

image
Kemenkumham Dukung RUU Perlindungan PRT masuk Prolegnas Prioritas 2023

“Perlu ada regulasi baru setingkat UU agar bisa melindungi para pekerja di sektor rumah tangga dan saat ini sudah menjadi prioritas legislasi nasional untuk 2023,” bebernya.

Selama ini, dia menambahkan, perangkat aturan belum secara maksimal memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak yang mendasar bagi PRT.

Seperti kepastian upah, perlindungan sosial, perlindungan atas keamanan dan kenyamanan dalam bekerja dari sisi kesehatan dan keselamatan, hingga perlindungan mendapatkan hak cuti.

Baca Juga: Kemen PPPA: RUU Perlindungan PRT Perlu Segera Disahkan

Hal-hal inilah yang didorong agar bisa dicantumkan dalam draft RUU tersebut. Pekerja domestik akan mendapatkan hak-hak yang mereka butuhkan untuk mendapatkan hidup yang layak.

Nantinya, kata dia, Kemenaker memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan dan memberikan informasi hal-hal yang diatur dalam regulasi tersebut kepada para PRT.

Selain itu, regulasi ini juga akan memberikan jaminan kepastian bagi pengguna jasa mengenai informasi tentang identitas pekerja serta bisa melakukan konsultasi ke instansi terkait dalam rangka mendapatkan informasi serta pengaduan beserta format kontrak kerjanya.

"Adapun dari sisi penyalur tenaga kerja, UU tersebut nantinya akan mengatur tentang peningkatan kapasitas dan kompetensi dari para pekerja sebelum disalurkan agar bisa memenuhi standar pelayanan yang diharapkan oleh pemberi kerja," bebernya.

Baca Juga: Langkah Mudah Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023, Berikut Deretan Syarat yang Harus Terpenuhi

Point penting RUU ini adalah efektivitas perlindungan PRT dengan  perbaikan tata kelola PRT. Jika disahkan maka diharapkan dijadikan acuan semua pihak dan langkah selanjutnya Indonesia akan meratifikasi konvensi ILO yang semakin memperkuat standar internasional ketenagakerjaan kita.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait