Kemenaker: RUU Perlindungan PRT adalah Hadiah Negara bagi Pekerja Rumah Tangga
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 01 Februari 2023 12:05 WIB
ORBITINDONESIA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan hadiah negara bagi para pekerja rumah tangga atau PRT.
Demikian disampaikan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang dalam diskusi online tentang PRT yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin 30 Januari 2023.
" PRT adalah manusia biasa sebagaimana siapapun yang butuh perlindungan dan kepastian terhadap hak-haknya. Oleh karena itu, mari kita menyadari bahwa semua orang perlu untuk mendapatkan kepastian haknya," terang Haiyani.
Baca Juga: Kisah Protes Soekarno dengan Petinggi Muhammadiyah Tentang Tabir yang Belenggu Perempuan
Selain sebagai pekerja, Haiyani menegaskan, para PRT merupakan orang-orang yang akan melahirkan generasi-generasi depan bangsa.
Generasi-generasi ini sangat dibutuhkan oleh negara, maka dari itu, negara wajib memberikan perlindungan dan jaminan agar mereka juga dapat melahirkan generasi yang kuat dan kokoh.
Lebih lanjut Haiyani menjelaskan alasan mengapa RUU PPRT wajib disahkan. Menurutnya, selama ini belum ada undang-undang yang mengatur secara jelas terkait tugas dan tanggung jawab pekerja, pemberi kerja, maupun penyalur tenaga kerja.
Jika mengacu pada Undang-undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, terang Haiyani, komponen-komponen regulasi di dalamnya belum bisa melindungi para pekerja sektor domestik.
Baca Juga: Beredar Bocoran Oppo Find X6 Series yang Kabarnya Punya Tiga Varian
Hal lantas mendorong Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No.2/2015, namun hal itu juga dinilai belum cukup.