Kemenaker: RUU Perlindungan PRT adalah Hadiah Negara bagi Pekerja Rumah Tangga
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 01 Februari 2023 12:05 WIB
ORBITINDONESIA - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan hadiah negara bagi para pekerja rumah tangga atau PRT.
Demikian disampaikan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Haiyani Rumondang dalam diskusi online tentang PRT yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin 30 Januari 2023.
" PRT adalah manusia biasa sebagaimana siapapun yang butuh perlindungan dan kepastian terhadap hak-haknya. Oleh karena itu, mari kita menyadari bahwa semua orang perlu untuk mendapatkan kepastian haknya," terang Haiyani.
Baca Juga: Kisah Protes Soekarno dengan Petinggi Muhammadiyah Tentang Tabir yang Belenggu Perempuan
Selain sebagai pekerja, Haiyani menegaskan, para PRT merupakan orang-orang yang akan melahirkan generasi-generasi depan bangsa.
Generasi-generasi ini sangat dibutuhkan oleh negara, maka dari itu, negara wajib memberikan perlindungan dan jaminan agar mereka juga dapat melahirkan generasi yang kuat dan kokoh.
Lebih lanjut Haiyani menjelaskan alasan mengapa RUU PPRT wajib disahkan. Menurutnya, selama ini belum ada undang-undang yang mengatur secara jelas terkait tugas dan tanggung jawab pekerja, pemberi kerja, maupun penyalur tenaga kerja.
Jika mengacu pada Undang-undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, terang Haiyani, komponen-komponen regulasi di dalamnya belum bisa melindungi para pekerja sektor domestik.
Baca Juga: Beredar Bocoran Oppo Find X6 Series yang Kabarnya Punya Tiga Varian
Hal lantas mendorong Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No.2/2015, namun hal itu juga dinilai belum cukup.
“Perlu ada regulasi baru setingkat UU agar bisa melindungi para pekerja di sektor rumah tangga dan saat ini sudah menjadi prioritas legislasi nasional untuk 2023,” bebernya.
Selama ini, dia menambahkan, perangkat aturan belum secara maksimal memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak yang mendasar bagi PRT.
Seperti kepastian upah, perlindungan sosial, perlindungan atas keamanan dan kenyamanan dalam bekerja dari sisi kesehatan dan keselamatan, hingga perlindungan mendapatkan hak cuti.
Baca Juga: Kemen PPPA: RUU Perlindungan PRT Perlu Segera Disahkan
Hal-hal inilah yang didorong agar bisa dicantumkan dalam draft RUU tersebut. Pekerja domestik akan mendapatkan hak-hak yang mereka butuhkan untuk mendapatkan hidup yang layak.
Nantinya, kata dia, Kemenaker memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan dan memberikan informasi hal-hal yang diatur dalam regulasi tersebut kepada para PRT.
Selain itu, regulasi ini juga akan memberikan jaminan kepastian bagi pengguna jasa mengenai informasi tentang identitas pekerja serta bisa melakukan konsultasi ke instansi terkait dalam rangka mendapatkan informasi serta pengaduan beserta format kontrak kerjanya.
"Adapun dari sisi penyalur tenaga kerja, UU tersebut nantinya akan mengatur tentang peningkatan kapasitas dan kompetensi dari para pekerja sebelum disalurkan agar bisa memenuhi standar pelayanan yang diharapkan oleh pemberi kerja," bebernya.
Point penting RUU ini adalah efektivitas perlindungan PRT dengan perbaikan tata kelola PRT. Jika disahkan maka diharapkan dijadikan acuan semua pihak dan langkah selanjutnya Indonesia akan meratifikasi konvensi ILO yang semakin memperkuat standar internasional ketenagakerjaan kita.
Terkait pengawasan dalam implementasi RUU PPRT jika sudah disahkan, Haiyani mengaku tidak bisa bekerja sendiri. Pihaknya akan mengerakkan seluruh stakeholder dan seluruh elemen terkait. Terutama, tegasnya, mitra Kemnaker di daerah.
Dia menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan pihaknya tetap akan mengacu pada regulasi yang sudah ada (existing regulation), dalam hal ini RUU PPRT jika nanti sudah resmi disahkan. Namun ia memastikan bahwa RUU PPRT merupakan regulasi yang bisa diimplementasikan.
"Pengawasan kita itu tidak hanya sebagai legal inspektor, tapi semua pihak menjadi sadar. Undang-Undang PPRT merupakan regulasi yang bisa diimplementasikan yang mengatur syarat-syarat kerja. Kepatuhan itu datang dari masing-masing dulu," beber Haiyani.***