Haiyani Rumondang: Pengesahan RUU PRT Beri Kepastian Hukum
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 01 Februari 2023 14:09 WIB
ORBITINDONESIA - Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) memberikan kepastian hukum serta kejelasan tugas dan tanggung jawab dari pekerja, pemberi kerja, serta penyalur tenaga kerja.
Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengatakan, pihaknya melihat Undang-undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan belum bisa melindungi para pekerja sektor domestik atau PRT.
Sehingga kemudian Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri No.2/2015. Sekali pun hal itu juga dinilai belum cukup untuk melindungi PRT.
Baca Juga: Ternyata, Ini Arti Huruf T pada Reno8 T Serie
“Perlu ada regulasi baru setingkat UU agar bisa melindungi para pekerja di sektor rumah tangga dan saat ini sudah menjadi prioritas legislasi nasional untuk 2023,” ujarnya dalam dialog Forum Medan Merdeka Barat 9 bertajuk "Pentingnya RUU PPRT Disahkan", Senin 30 Januari 2023.
Selama ini, Dia melanjutkan, tidak ada perlindungan terhadap hak-hak yang mendasar bagi PRT. Seperti kepastian upah, perlindungan sosial, perlindungan atas keamanan dan kenyamanan dalam bekerja. Baik itu sisi kesehatan dan keselamatan dan perlindungan mendapatkan hak cuti.
Hal-hal inilah, sambugnnya, yang didorong agar bisa dicantumkan dalam draft RUU tersebut. Pekerja domestik akan mendapatkan hak-hak yang mereka butuhkan untuk mendapatkan hidup yang layak.
Nantinya, kata dia, Kemenaker memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan dan memberikan informasi hal-hal yang diatur dalam regulasi tersebut kepada para PRT.
Baca Juga: Naik Hari Ini ! Harga BBM Non Subsidi di SPBU Pertamina
"Sementara itu, regulasi ini juga memberikan jaminan kepastian bagi pengguna jasa mengenai informasi identitas yang jelas dari pekerja.