DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Haiyani Rumondang: Pengesahan RUU PRT Beri Kepastian Hukum

image
Karangan bunga dari PRT untuk PDI. Foto: Jala PRT

Selain itu, pengguna jasa juga bisa konsultasi ke instansi terkait untuk bisa mendapatkan informasi serta pengaduan beserta format kontrak kerjanya akan seperti apa,” terangnya.

Adapun dari sisi penyalur tenaga kerja, kata dia, UU tersebut nantinya akan mengatur tentang peningkatan kapasitas dan kompetensi dari para pekerja sebelum disalurkan.

Hal tersebut dilakukan agar bisa memenuhi standar pelayanan yang diharapkan oleh pemberi kerja.

Baca Juga: Waduh 132 Ribu Keluarga di Jember Tak Punya Jamban, Budaya BAB Sembarangan di Sungai Tinggi

Sementara itu, Ratna Susianawati, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengatakan, jika melihat data dan fakta tindak kekerasan terhadap perempuan pekerja rumah tangga, maka keberadaan regulasi yang lebih tinggi dari peraturan menteri, mutlak diperlukan.

Menurutnya, esensi utama RUU ini adalah pengakuan dan perlindungan kepada pekerja dan pemberi kerja serta penyalur.

“Tentunya juga pastikan hak-hak dan perlindungan, karena kerentanan pekerja perempuan jadi satu dimensi yang harus jadi perhatian karena mengalami diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi lainnya,” tuturnya.

Jika RUU ini bisa disahkan, maka akan sejalan dengan dengan Kementerian PPPA yang mendapatkan lima mandat dari perempuan.

Baca Juga: Pengesahan RUU PRT Meningkatkan PDB Sebesar 180 Juta Dollar AS

Salah satunya adalah penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pekerja domestik, menjadi salah satu pihak yang sering mengalami kekerasan dan diskriminasi dalam bekerja.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait