DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Haiyani Rumondang: Pengesahan RUU PRT Beri Kepastian Hukum

image
Karangan bunga dari PRT untuk PDI. Foto: Jala PRT

“Kami juga dorong kampanye masif agar perempuan PRT berani bersuara ketika mengalami kasus-kasus seperti diskriminasi dan kekerasan.

Kami juga dorong pembedayaan, melalui pelatihan supaya nantinya para pekerja rumah tangga yang tidak hanya bekerja di dalam negeri tapi juga di luar negeri untuk terhindar dari kekerasan,” paparnya.

Adapun Eva Sundari, Direktur Institut Sarinah yang kerap mengadvokasi PRT mengatakan, nasib pekerja di sektor ini makin memburuk. Data terakhir, tuturnya, minimal setiap hari ada 10 perempuan yang dipekerjakan sebagai PRT mengalami pelanggaran atas hak-haknya.

Baca Juga: Kemen PPPA: RUU Perlindungan PRT Perlu Segera Disahkan

“Hal ini terjadi karena tidak ada aturan rekrutmen tenaga kerja yang jelas. Jadi orang seenaknya saja dan korbannya para ibu yang ingin jadi PRT, dari kalangan miskin  yang menanggung kehidupan 4-5 orang.

Kalau RUU ini tidak disahkan akan makin banyak korban, dan berdampak bagi anggota keluarga yang mereka tanggung. PRT itu bertindak sebagai pencari pendapatan tunggal dalam keluarga dan rasio ketergantuan akan PRT begitu tinggi,” jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian, jika PRT bisa mendapatkan hak-haknya, termasuk upah yang layak, maka akan ada peningkatan daya beli yang kemudian berujung terkereknya produk domestik bruto (PDB) sebesar 180 juta.

Dia menekankan bahwa para pekerja juga wajib mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas dan pengetahuan. Sehingga, memiliki kemapuan yang diharapkan oleh pemberi kerja. Selama ini, tuturnya, kasus kekerasan terhadap PRT disebabkan oleh kesenjangan pemahaman dan kemampuan antara pekerja dan pemberi kerja.***

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait