DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mahasiswi Unsur Tewas, Polisi Pegang 7 Bukti Rekaman CCTV, Buktikan Mobil Audi A6 Lakukan Penabrakan

image
Ilustrasi kasus tewasnya mahasiswi Unsur dalam kecelakaan, polisi simpan bukti CCTV.

ORBITINDONESIA - Sebanyak tujuh bukti rekaman CCTV akan menjadi pemberat bagi pengemudi mobil Audi A6 dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswi Unsur di Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

Untuk diketahui, sopir Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi Unsur tersebut adalah Sugeng Guruh.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengantongi keterangan dari para saksi terkait tewasnya mahasiswi Unsur usai ditabrak mobil Audi A6.

Baca Juga: Terungkap Alasan Hary Tanoe Tiba Tiba Menyatakan Mundur dari MNC Digital, Bagaimana Nasibnya

"Kalaupun beberapa waktu lalu saudara S yang merupakan pengemudi mengatakan tidak menabrak, namun hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian hasil pantauan dari 7 CCTV dan juga melakukan scientific investigation mengarah kuat pelaku adalah pengemudi dari Audi tersebut,” ujar Ramadhan, seperti dilansir dari PMJ News, Selasa, 31 Januari 2023.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa saksi yang diperiksa turut terlibat dalam kecelakaan tersebut dengan posisi yang berada di dalam mobil Audi A6 berwarna hitam.

“Ada saksi yang berada di dalam kendaraan tersebut. Jadi dia mengatakan bahwa kendaraan tersebut seperti bunyi melindes gitu, tidak melihat, tapi ada saksi telah diperiksa dan mengatakan seperti itu,” ucap Ramadhan.

Baca Juga: Punya Hubungan Khusus dengan Penabrak Mahasiswa Unsur, Kompol D Diperiksa Propam Polri

Di bagian lain, diketahui bahwa di dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Unsur terdapat seorang perempuan bernama Nur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Nur memiliki hubungan khusus dengan anggota polisi berinisial Kompol D.

Meski tidak terkait dengan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Unsur, polisi akan mengusut Kompol D karena diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Pengemudi Audi yang Tabrak Mahasiswi Unsur Ternyata Selingkuhan Polisi Berpangkat Kompol

"Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.***

Berita Terkait