DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mardani H Maming, Bekas Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara!

image
Tedakwa Mardani H Maming mengikuti sidang secara daring dari Gedung KPK di Jakarta.

ORBITINDONESIA - Bekas bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat 1 Februari 2023.

Menurut Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, terdakwa Mardani H Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berbuat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain dihukum penjara dan denda, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bebaskan Pencuri 5 Tandan Kelapa Sawit PT SKPA Cantun Plasma Sinarmas

Dan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disitaoleh negara untuk dilelang.Jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun

Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merk Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir.

Ia mengaku tuduhan kepadanya adalah fitnah, sehingga Maming akan terus berjuang mencari keadilan.

Baca Juga: Mardani H Maming Menyerahkan Diri ke KPK!

Halaman:
1
2

Berita Terkait