Mardani H Maming, Bekas Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 10 Februari 2023 13:16 WIB
ORBITINDONESIA - Bekas bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat 1 Februari 2023.
Menurut Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di Banjarmasin, terdakwa Mardani H Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berbuat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dihukum penjara dan denda, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bebaskan Pencuri 5 Tandan Kelapa Sawit PT SKPA Cantun Plasma Sinarmas
Dan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disitaoleh negara untuk dilelang.Jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun
Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merk Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.
Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir.
Ia mengaku tuduhan kepadanya adalah fitnah, sehingga Maming akan terus berjuang mencari keadilan.
Baca Juga: Mardani H Maming Menyerahkan Diri ke KPK!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang hampir serupa dengan tuntutan tim JPU yakni 10 tahun dan enam bulan penjara.
"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," katanya.
Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.
Waktu itu, Maming yang menjabat Bupati Tanah Bumbu dikaitkan dengan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. ***