Mardani H Maming, Bekas Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara!
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 10 Februari 2023 13:16 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang hampir serupa dengan tuntutan tim JPU yakni 10 tahun dan enam bulan penjara.
"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," katanya.
Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.
Waktu itu, Maming yang menjabat Bupati Tanah Bumbu dikaitkan dengan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. ***