Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Susun Sijunjung
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 24 Januari 2023 19:38 WIB
ORBITINDONESIA - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Sijunjung Tahun Anggaran 2018.
Kedua tersangka tersebut adalah AL selaku manajemen konstruksi dan JHP sebagai pelaksana lapangan PT Hagitasinar Lestarimegah yang adalah perusahaan pelaksana proyek.
"Dua tersangka datang hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar setelah diperiksa mereka langsung ditahan," kata Asisten Intelijen Mustaqpirin, di Padang, Selasa 24 Januari 2023.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Susun Sijunjung
Ia mengatakan kedua tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang selama 20 hari ke depan.
"Sebelum ditahan para tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik yang didampingi penasihat hukum masing-masing, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan," katanya.
Penyidik telah memanggil AL dan JHP pada Jumat (13/1), namun mereka mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota.
Atas hal tersebut, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua kepada mereka.
Mustaqpirin mengatakan AL dan JHP adalah dua dari lima yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Rusun Sijunjung.
Tiga tersangka lainnya, yakni AR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian EE serta T dari rekanan pelaksana proyek sudah ditahan terlebih dahulu pada Jumat 13 Januari 2023.
Kelima tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat (1), 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kepala Seksi Penyidikan Sumriadi menjelaskan penyelidikan perkara telah dimulai sejak 2021, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2022.
Modus yang ditemukan di dalam perkara yaitu adanya pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi serta kontrak proyek, namun uang tetap dibayarkan.
Akibatnya berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) kerugian negara yang muncul akibat perkara mencapai Rp1,3 miliar.
"Selanjutnya kami akan melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan," katanya.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan rusun yang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung itu. ***