DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Susun Sijunjung

image
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Menahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Susun Sijunjung.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Sijunjung Tahun Anggaran 2018.

Kedua tersangka tersebut adalah AL selaku manajemen konstruksi dan JHP sebagai pelaksana lapangan  PT Hagitasinar Lestarimegah yang adalah perusahaan pelaksana proyek.

"Dua tersangka datang hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar setelah diperiksa mereka langsung ditahan," kata Asisten Intelijen Mustaqpirin, di Padang, Selasa 24 Januari 2023.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Susun Sijunjung

Ia mengatakan kedua tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang selama 20 hari ke depan.

"Sebelum ditahan para tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik yang didampingi penasihat hukum masing-masing, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan," katanya.

Penyidik telah memanggil AL dan JHP pada Jumat (13/1), namun mereka mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota.

Atas hal tersebut, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua kepada mereka.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Usut Penyimpangan Kredit di BPR Intan Jabar Garut yang Rugikan Negara Rp10 Miliar

Mustaqpirin mengatakan AL dan JHP adalah dua dari lima yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Rusun Sijunjung.

Tiga tersangka lainnya, yakni AR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian EE serta T dari rekanan pelaksana proyek sudah ditahan terlebih dahulu pada Jumat 13 Januari 2023.

Kelima tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat (1), 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Seksi Penyidikan Sumriadi menjelaskan penyelidikan perkara telah dimulai sejak 2021, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2022.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan, Ada Orang Bule Segala

Modus yang ditemukan di dalam perkara yaitu adanya pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi serta kontrak proyek, namun uang tetap dibayarkan.

Akibatnya berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) kerugian negara yang muncul akibat perkara mencapai Rp1,3 miliar.

"Selanjutnya kami akan melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan," katanya.

Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan rusun yang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung itu. ***

Berita Terkait