DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Gugup, Penjual Senjata Api Rakitan di Kalidoni Palembang Sumatra Selatan Ditangkap

image
epala Kepolisian Sektor Kalidoni Ajun Komisaris Polisi Dwi A Cesario menunjukkan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver kepada wartawan di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 6 Januari 2023.

ORBITINDONESIA - Aparat kepolisian menangkap seorang warga penjual senjata api rakitan jenis revolver secara ilegal di Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Kepolisian Sektor Kalidoni Ajun Komisaris Polisi Dwi A Cesario, kepada wartawan di Palembang, Jumat, 6 Januari 2023 mengatakan, tersangka adaah Panji Septiady (34 tahun), warga Jalan KH Azhari, 3-4 Ulu, Seberang Ulu 1, Palembang.

Tersangka Panji ditangkap anggota unit reserse kriminal dalam patroli rutin keamanan dan ketertiban masyarakat, pada Kamis 5 Januari siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: NGERI, Kejaksaan Negeri Banjarmasin Mulai Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Laboratorium

Ia menjelaskan, waktu itu itu personel kepolisian mendapati tersangka yang mengendarai sepeda motor di Jalan Merah Mata, Kalidoni, dengan tingkah yang mencurigakan.

Atas tingkah mencurigakan itu akhirnya tersangka dihentikan untuk diinterogasi yang direspons dengan suara gugup sampai akhirnya polisi menggeledah.

"Ternyata benar ada sesuatu. Tersangka membawa sepucuk senjata api lengkap berisikan dua amunisi (peluru) disimpan di pinggangnya," katanya.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Bandarlampung Raih Peringkat Kedua Implementasi Keadilan Restoratif, HELMI: Terima Kasih

Dia menyebutkan, kepada penyidik tersangka mengaku sepucuk senjata api itu dibelinya dari seseorang di kawasan Jalur 19, Kabupaten Banyuasin senilai Rp1,5 juta.

Kemudian, senjata api tersebut dibawa untuk dijual kembali kepada pemesan di Palembang senilai Rp2 juta, namun gagal karena ia lebih dulu ditangkap.

"Panji saat ini ditahan di kantor untuk menjalani proses lidik beserta barang bukti senjata api warna perak, amunisi dan motor matik.”

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. ***

Berita Terkait