DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Negeri Semarang Terima Limpahan Perkara Penindakan Rokok Tanpa Pita Cukai

image
Kejaksaan Negeri Semarang Meminta Keterangan dari Tersangka Penyelundupan Rokok Ilegal, Kamis 5 Januari 2023.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Negeri Semarang menerima limpahan perkara penindakan ratusan ribu batang rokok tanpa cukai hasil penindakan oleh Kantor Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang Setyawan Joko Nugroho di Semarang, Kamis, 5 Januari 2023 mengatakan, dua tersangka dalam tindak pidana cukai tersebut dilimpahkan ke penuntut umum.

Kedua tersangka, masing-masing IS (35 tahun) warga Pasuruan dan SR (30 tahun) warga Sampang, Jawa Timur, adalah orang yang bertugas mengirimkan 296 ribu batang rokok ilegal dengan menggunakan mobil itu.

Baca Juga: Diduga Salah Gunakan Kewenangan, Kejaksaan Tinggi Lampung Benarkan Tengah Periksa Oknum Jaksa Secara Internal

"Rokok ilegal ini dikirim dari Madura, rencananya akan dibawa ke Tasikmalaya," ujarnya.

Petugas Bea Cukai Semarang mencegah pengiriman rokok ilegal tersebut sewaktu melintas di gerbang Tol Kalikangkung Semarang.

Ia menambahkan untuk mengelabui petugas, kedua tersangka menggunakan nomor kendaraan yang dipalsukan.

Tersangka IS sendiri, katanya, bukan hanya sekali ini  mengirim produk rokok tanpa pita cukai itu.

Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonesia: KEJAKSAAN AGUNG Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya, Ungguli KPK

Potensi kerugian dari pengiriman rokok ilegal tersebut, kata dia, mencapai sekitar Rp228 juta.

Kedua tersangka sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Dalam penyidikan perkara tersebut kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas 1 Semarang. ***

Berita Terkait