DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Negeri Semarang Terima Limpahan Perkara Penindakan Rokok Tanpa Pita Cukai

image
Kejaksaan Negeri Semarang Meminta Keterangan dari Tersangka Penyelundupan Rokok Ilegal, Kamis 5 Januari 2023.

Potensi kerugian dari pengiriman rokok ilegal tersebut, kata dia, mencapai sekitar Rp228 juta.

Kedua tersangka sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Dalam penyidikan perkara tersebut kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas 1 Semarang. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait