Orbit Indonesia
Kejaksaan Negeri Semarang Terima Limpahan Perkara Penindakan Rokok Tanpa Pita Cukai
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 05 Januari 2023 19:18 WIB
Potensi kerugian dari pengiriman rokok ilegal tersebut, kata dia, mencapai sekitar Rp228 juta.
Kedua tersangka sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Dalam penyidikan perkara tersebut kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas 1 Semarang. ***