Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Tahan Direktur Perusahaan Daerah Ternate Dalam Parkara Korupsi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 01 November 2022 13:56 WIB
ORBITINDONESIA - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Senin 31 Oktober 2022 menahan Direktur Perusahaan Daerah Ternate Bahari Berkesan (TBB) berinisial RA dalam perkara dugaan korupsi anggaran penyertaan modal perusda tahun 2016-2020 senilai Rp20 miliar lebih.
"Tersangka RA telah ditahan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga di Ternate, Selasa 1 November 2022 seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.
Tersangka RA yang menjabat Direktur Perusda TBB sejak tahun 2018 sampai sekarang, keluar dari ruang penyidik Kejati Maluku Utara menggunakan rompi oranye dan ditahan di Rutan Ternate selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Ketapang Kalimantan Barat Selamatkan Uang Negara Rp3 Miliar dari Terpidana Korupsi PT BRI Tbk
Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali
Selain RA, Kejati Maluku Utara sebelumnya juga menahan dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Perusda Ternate Bahari Berkesan tahun 2015-2016 berinisial TW alias Temmy dan mantan Direktur PT Holding Company berinisial IE dalam kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal perusda.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang ini setelah adanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara senilai Rp7 miliar lebih.
Penahanan Temmy dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas llB Ternate yang berada di Kelurahan Jambula, Pulau Ternate.