Kejaksaan Tinggi dan Bea Cukai Kalimantan Barat Gagalkan Ekspor 14 Kontainer Minyak Sawit Mentah Ilegal
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 01 November 2022 11:36 WIB
ORBITINDONESIA - Kejaksaan Tinggi dan Bea Cukai Kalimantan Barat mencegah pengiriman 14 kontainer minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), karena diduga ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi di Pontianak, Selasa 1 November 2022, pengungkapan perkara ini adalah hasil operasi intelijen kejaksaan yang memperleh informasi tentang rencana ekspor 14 kontainer dari masyarakat.
Masyhuti menyebut perkara ini ditangani sangat serius, karena menyangkut perekonomian negara.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Ketapang Kalimantan Barat Selamatkan Uang Negara Rp3 Miliar dari Terpidana Korupsi PT BRI Tbk
Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali
Baca Juga: Inilah Makna dan Fungsi dari Tongkat Komando di Kalangan Militer, Kepolisian, dan Kejaksaan
"Kita melindung pengusaha, tetapi mereka juga harus memenuhi kewajibannya supaya negara tidak dirugikan, dan apa yang dilakukan ini untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.
Masyhudi meminta pengusaha untuk mendukung program pemerintah dalam kebijakan minyak sawit.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Agung Saptono akan berkoordinasi dengan peneliti untuk mendalami perkara ini.