DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Tinggi dan Bea Cukai Kalimantan Barat Gagalkan Ekspor 14 Kontainer Minyak Sawit Mentah Ilegal

image
Kejaksaan Tinggi dan Bea Cukai Kalimantan Barat Gagalkan Pengiriman 14 Kontainer CPO (Crude Palm Oil) Diduga Ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Tinggi dan Bea Cukai Kalimantan Barat mencegah pengiriman 14 kontainer minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), karena diduga ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi di Pontianak, Selasa 1 November 2022, pengungkapan perkara ini adalah hasil operasi intelijen kejaksaan yang memperleh informasi tentang rencana ekspor 14 kontainer dari masyarakat.

Masyhuti menyebut perkara ini ditangani sangat serius, karena menyangkut perekonomian negara.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Ketapang Kalimantan Barat Selamatkan Uang Negara Rp3 Miliar dari Terpidana Korupsi PT BRI Tbk

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali

Baca Juga: Inilah Makna dan Fungsi dari Tongkat Komando di Kalangan Militer, Kepolisian, dan Kejaksaan

"Kita melindung pengusaha, tetapi mereka juga harus memenuhi kewajibannya supaya negara tidak dirugikan, dan apa yang dilakukan ini untuk kepentingan bangsa dan negara," ujarnya seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.

Masyhudi meminta pengusaha untuk mendukung program pemerintah dalam kebijakan minyak sawit.

Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Agung Saptono akan berkoordinasi dengan peneliti untuk mendalami perkara ini.

"Dari pemeriksaan awal pada kasus ini terjadi pemberitahuan barang yang tidak benar dan membuat kerugian negara. Kita masih akan melakukan uji lab untuk barang ini kemudian akan dihitung selisihnya berapa, karena memang untuk pajak ekspor CPO itu lebih besar," ungkapnya. ***

Berita Terkait