Setelah Diambil Alih KPK, Dugaan Korupsi Bawang Merah di Kabupaten Malaka NTT Berstatus Penyidikan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 19 Oktober 2022 15:59 WIB
ORBITINDONESIA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Alexander Marwata mengungkap, dugaan korupsi benih bawang merah di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2018 yang menelan dana Rp9,8 miliar dalam status penyidikan.
Menurut Alrxander Marwata, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh kepolisian di NTT, namun penyelidikannya berlangsung lama, sehingga diambil alih KPK.
“Saat ini kasus itu dalam status penyidikan," kata Alexander Marwata di Kupang Rabu 19 Oktober 2022 seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.
Baca Juga: Heru Budi Hartono: Revitalisasi Kali Ciliwung Hilir untuk Cegah Banjir
Baca Juga: Anies Baswedan Menuju Lengser: Banjir di Jakarta Belakangan Ini Bikin Geger
Alexander Marwata mengatakan hal itu terkait dugaan korupsi di NTT yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alexander Marwata mengatakan setelah KPK mengambil alih penanganannya maka merekan akan melengkapi penyidik KPK.
"KPK tentu tinggal melengkapi apa saja yang masih kurang dalam penyidikan yang dilakukan Polda NTT sehingga kasus ini menjadi jelas," kata Alexander Marwata.
Menurut Alexander Marwata, tersangka dalam perkara tersebut sama dengan tersangka yang telah ditetapkan Polda NTT beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, KPK mengambil alih penyidikan kasus korupsi pengadaan benih bawah merah itu karena selama ditangani Polda NTT proses penyidikannya berlangsung lama bahkan dalam pelimpahan berkas ke Kejaksaan berlarut-larut.
"Setelah KPK melakukan supervisi berkas kasus pengadaan benih bawang merah ini ternyata tidak naik juga ke penuntutan karena ada kesalahpahaman yang tidak tahu apa yang terjadi dibalik itu sehingga diambil alih KPK," katanya tegas.
Ia mengaku belum mengetahui ada tidaknya penambahan tersangka dalam kasus pengadaan benih bawah merah di Kabupaten Malaka yang diduga merugikan negara Rp4 miliar lebih.
Dalam kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka terdapat tiga tersangka, yaitu Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka YN, sedang dua lainnya, yakni SS dan EPM merupakan makelar proyek. ***