Per Desember Tahun Ini, Kendaraan yang Belum Uji Emisi Dikenai Denda Pajak
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 03 Agustus 2022 14:53 WIB
ORBITINDONESIA – Pemerintah akan mendenda lewat pajak kepada kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun, namun belum mengikuti uji emisi.
Kebijakan lewat denda pajak itu, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022, diefektifkan mulai Desember 2022.
Menurut Asep, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Catat Jadwal Konser Super Junior SUPER SHOW 9 ROAD di Jakarta dan Lokasinya
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil mengingat sumber polusi terbesar di DKI Jakarta berasal dari sektor bergerak seperti kendaraan bermotor.
Ia menambahkan, koefisien dendanya sekarang sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Dasar hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.
Di pasal 531 poin f disebut bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan. ***