DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Untuk Bayar Listrik, Pencuri Ponsel di Palembang Bebas usai Dimaafkan Korbannya

image
Ilustrasi, Polisi membebaskan pencuri ponsel di Palembang dengan asas Restorative Justice.

ORBITINDONESIA - Polisi membebaskan seorang pencuri ponsel bernama Darma di Palembang, Sumatera Selatan.

Polisi menggunakan asas Restorative Justice atau Keadilan Restoratif untuk membebaskan pencuri ponsel tersebut.

Tidak hanya membebaskan pencuri ponsel itu secara sepihak, pelaku juga telah mendapatkan maaf dari korbannya.

Baca Juga: Janda Pekerja Migran Asal Madura Ini Kaya Raya Setelah Dinikahi Majikannya yang Warga Saudi Arabia

Dilansir Orbit Indonesia dari PRMF News dalam artikel berjudul Polda Sumsel Bebaskan Seorang Tahanan Pencurian HP, Alasannya Bikin Haru, polisi menjelaskan kronologi kasus pencurian ponsel tersebut.

Awalnkasus bermula saat Darma menemukan sebuah ponsel di tempatnya bekerja di Palembang.

Namun bukannya melapor, rupanya Darma menjual HP tersebut dan hasil dari uangnya ia gunakan untuk biaya membayar listrik.

Baca Juga: Orang Terkaya di Asia, Gautam Adani, Sekarang Menawar Jaringan 5G India

Akibat tindakannya tersebut, Darma dilaporkan atas pencurian hp dan diamankan pihak Katim Unit 1 Jatanras Polda Sumsel 1 serta harus mendekam sekitar 1 bulan di balik jeruji besi, seperti dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri pada Minggu, 10 Juli 2022.

Menurut pengakuannya kepada polisi, dirinya tidak berniat untuk mencuri. Namun terpaksa melakukan aksi tersebut mengingat bahwa ada tunggakan listrik rumah orangtuanya, dimana sang ibu merupakan seorang guru ngaji dan bapaknya adalah pekerja buruh di sawah.

Baca Juga: Menlu AS Antony Blinken Puji Peran Thailand Dalam Pendekatan AS ke Asia Tenggara

"Namun, berkat kasih sayang Ibu dan doanya yang tak terbatas dirinya dibebaskan setelah Darma mengembalikan barang korban serta korban memaafkan kesalahan Darma," tulis Divisi Humas Polri.*** (Sannaz Pramesty Suhendar/PRMF News)

Berita Terkait