DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Fakta Truk Kontainer Terobos Perlintasan Kereta Api di Jember, Sempat Macet di Tengah Rel

image
Fakta Truk Kontainer Terobos Perlintasan Kereta Api di Jember, Sempat Macet di Tengah Rel

ORBITINDONESIA.COM- Truk kontainer di Kabupaten Jember nyaris ditabrak kereta api. Truk tersebut bahkan sempat macet di tengah rel setelah nekat menerobos perlintasan kereta api.

Peristiwa truk kontainer nyaris ditabrak kereta api terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, Kamis 20 Juli 2023. Tepatnya di perlintasan kereta api nomor 125 petak jalan antara Stasiun Rambipuji – Bangsalsari, Jember.

Padahal, sirine tanda palang pintu perlintasan kereta api akan ditutup, sudah berbunyi. Namun sang sopir truk kontainer tetap nekat menerobos.

Baca Juga: Gibran Gandeng Pemerintah Uni Emirat Arab Bangun Rumah Sakit Bertaraf Internasional di Kota Solo

Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengatakan petugas penjaga pintu perlintasan mulanya sudah bersiap menutup palang pintu karena KA Logawa relasi Jember tujuan Purwokerto.

Kereta tersebut baru saja diberangkatkan dari Stasiun Rambipuji, namun tiba-tiba ada truk kontainer yang mencoba untuk menerobos palang pintu perintasan

"Akibatnya palang pintu perlintasan patah dan truck berhenti di tengah rel," kata Anwar dikutip Orbit Indonesia.

Baca Juga: Sri Hadiningsih: Generasi Z Melawan Kepalsuan, Tak Mau Pilih Penculik

Melihat kondisi tersebut, petugas penjaga perlintasan segera berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memperlihatkan semboyan kepada masinis untuk menghentikan kereta apinya.

Setelah KA Logawa berhenti, petugas penjaga pintu perlintasan memerintahkan supir untuk membebaskan truck yang dibawanya dari jalur kereta api.

Setelah jalur kereta api aman, KA logawa kembali berangkat dengan kecepatan terbatas sambil dipandu oleh petugas pintu perlintasan.

Baca Juga: Sopir Truk Kontainer Terobos Perlintasan Kereta Api di Jember Terancam Pidana, Ini Pasal yang Digunakan KAI

Selanjutnya Polsuska membawa tuck kontainer tanpa muatan dan supir nya tersebut ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum.

“Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan. Atau denda maksimal Rp750.000,” kata Anwar.***

Berita Terkait