Orbit Indonesia
Fakta Truk Kontainer Terobos Perlintasan Kereta Api di Jember, Sempat Macet di Tengah Rel
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 20 Juli 2023 13:27 WIB
Setelah jalur kereta api aman, KA logawa kembali berangkat dengan kecepatan terbatas sambil dipandu oleh petugas pintu perlintasan.
Baca Juga: Sopir Truk Kontainer Terobos Perlintasan Kereta Api di Jember Terancam Pidana, Ini Pasal yang Digunakan KAI
Selanjutnya Polsuska membawa tuck kontainer tanpa muatan dan supir nya tersebut ke Polsek Rambipuji untuk diproses secara hukum.
“Disebutkan dalam Pasal 296 UU 22 Tahun 2009, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan. Atau denda maksimal Rp750.000,” kata Anwar.***