Yuliandhini: Jalur Zonasi untuk Penerimaan Siswa Sekolah Tidak Tepat Diterapkan di Depok
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 09 Juli 2023 15:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Bulan ini adalah musim lulusan tingkat SD dan SMP mencari sekolah untuk melanjutkan pendidikan di Depok, Jawa Barat. Untuk itu, ada jalur Zonasi yang menempatkan berdasarkan kedekatan jarak antara rumah dengan sekolah.
Sistem Zonasi ini sudah ada sejak tahun 2017, berdasarkan Permendikbud 17/2017 tentang PPDB yang mengubah dari UN ke jarak rumah dan sekolah.
Sistem Zonasi adalah salah satu kebijakan Kemendikbud untuk menghadirkan akses pelayanan pendidikan serta pemerataan kualitas pendidikan nasional. Aturan mengenai sistem Zonasi PPDB Permendikbud No.14 tahun 2018, untuk SD maksimal 3 kilometer, SMP 5 -7 kilometer, SMA-SMK 9-10 kilometer.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Drakor King the Land Episode 8, Cheon Sa Rang Dilamar oleh Pria Asing selain Gu Won
Tapi sistem penerimaan siswa lewat jalur Zonasi ini tidak pas diterapkan di semua daerah.
Jalur Zonasi menjadi tidak layak karena pemetaan sekolah negeri di wilayah tersebut jumlah sekolahnya sedikit. Siswa yang tempat tinggalnya jauh dari sekolah pastinya tidak dapat diterima.
Sistem zonasi dianggap layak apabila di wilayah tersebut dalam pemerataan pemetaan jumlah sekolahnya sudah mencukupi.
Sistem Zonasi tidak hanya di Depok yang bermasalah, tapi kemungkinan di daerah selain Depok juga sama bermasalah.
Seharusnya Kemdikbud dalam merancang sistem ini sudah memetakan sekolah-sekolah yang ada di setiap daerah. Misalnya, di setiap kecamatan ada berapa sekolah negeri yang ada.
Baca Juga: Profil Lengkap Della Puspita, Sosok yang Viral di Media Sosial Akibat Dituduh Jadi Pelakor
Kalau hanya ada satu atau dua sekolah, sedangkan wilayah tersebut padat penduduknya, otomatis sistem Zonasi tidak berjalan. Harus ada penambahan sekolah baru.
Untuk wilayah Depok dengan sistem Zonasi, menurut data sekolah tahun 2023, bagi sekolah favorit seperti SMAN 1, 2 dan 3 Depok, jarak rumah calon siswa terjauh yang diterima adalah 400 meter.
Dan ternyata kuota Zonasi SMAN 1 cuma 160 siswa sekolah, 159 siswa untuk SMAN 2, dan 180 siswa untuk SMAN 3.
Memang pemenuhan kebutuhan sekolah negeri masih kurang untuk wilayah Depok yang padat penduduk, sehingga zalur Zonasi banyak dimanipulasi oleh orangtua siswa. Untuk mendapatkan sekolah negeri, misalnya, mereka rela numpang tinggal dengan mengubah data tempat tinggal.
Sangat disayangkan, siswa yang tinggalnya jauh dari sekolah negeri otomatis tidak diterima. Awalnya mau pemerataan pendidikan, tapi kenyataannya menjadi diskriminatif terhadap siswa yang rumahnya jauh dari sekolah.
Inilah yang harus dikaji ulang, tentang penerapan konsep sistem Zonasi di setiap wilayah indonesia. Maunya pemerataan pendidikan, tapi hasilnya tidak ada pemerataan dalam sistem pendidikan nasional.
Yuliandhini, orang tua siswa di Depok, Jawa Barat. ***