DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Fakta Polisi Achirudin Hasibuan Lindungi Anaknya Aniaya Ken Admiral, Ternyata Kasusnya Sempat Macet 4 Bulan

image
Fakta Polisi Achirudin Hasibuan Lindungi Anaknya Aniaya Ken Admiral, Ternyata Kasusnya Sempat Macet 4 Bulan

ORBITINDONESIA.COM- Fakta baru terungkap, kasus penganiayaan anak polisi Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata sempat macet 4 bukan.

Hal ini, diungkapkan oleh akun Twitter @missdidi_00, yang mengaku sebagai kaka Ken Admiral, sehingga membuat kasus ini viral.

Seperti diketahui, Achiruddin Hasibuan justru
melindungi anaknya Aditya Hasibuan aniaya Ken Admiral hingga babak belur.

Baca Juga: Sadis, Anggota Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan Saksikan Anaknya Aniaya Ken Admiral

Parahnya, Achiruddin Hasibuan justru menyaksikan aksi arogan anaknya menganiaya korban, bahkan tampak mendukung.

Berikut fakta kasus penganiayaan yang diungkapkan akun Twitter @missdidi_00

Peristiwa penganiayaan tersebut, katanya terjadi sejak Rabu 21 Desember 2022 lalu sekitar jam 22.00 WIB.  

Baca Juga: Webinar Satupena Akan Diskusikan Tai Chi, Jalan Cerdas Menangkal Pandemi dan Perang Nuklir

Korban pemukulan bernama Ken Admiral (20 tahun) warga Tasbih Medan, Sumatera Utara.

"Mewakili Adik Saya, yang dipukul, dihantam, dianiaya, dihantam kepalanya di aspal sampai 16 Jahitan dan masuk rumah sakit," tulis akun tersebut dikutip Orbit Indonesia, Kamis 27 April 2023.

Bahkan disebut, AKBP Achirudin Hasibuan ikut serta mengarahkan bagian mana yang bisa membuat korban Tidak bergerak.

Baca Juga: Jadi Polisi Bukannya Mengayomi Masyarakat, Malah Dukung Anaknya Sok Jagoan, Beginilah Nasib Achirudin Hasibuan

"Saya punya videonya berdurasi 5 menit lengkap dengan wajah Achiruddin yang mengarahkan anaknya memukul adik saya guna info titik lemah tubuh manusia) sampai detik ini pelaku TIDAK DITAHAN," paparnya.

"Kasus naik ke POLRESTABES MEDAN tapi didiamkan selama 4 BULAN! Please twitter do ur magic," tulisnya.

Kini, setelah viral di media sosial, kasus tersebut akhirnya diusut secara serius.

Baca Juga: Korban Kekerasan Oknum Anggota TNI di Tol Jogorawi Lapor Denpom, Terungkap Fakta Mengejutkan, Ternyata...

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.

Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).

"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.

Hadi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucapnya.

Kabid Humas mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Berita Terkait