DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Fakta Polisi Achirudin Hasibuan Lindungi Anaknya Aniaya Ken Admiral, Ternyata Kasusnya Sempat Macet 4 Bulan

image
Fakta Polisi Achirudin Hasibuan Lindungi Anaknya Aniaya Ken Admiral, Ternyata Kasusnya Sempat Macet 4 Bulan

Baca Juga: Jadi Polisi Bukannya Mengayomi Masyarakat, Malah Dukung Anaknya Sok Jagoan, Beginilah Nasib Achirudin Hasibuan

"Saya punya videonya berdurasi 5 menit lengkap dengan wajah Achiruddin yang mengarahkan anaknya memukul adik saya guna info titik lemah tubuh manusia) sampai detik ini pelaku TIDAK DITAHAN," paparnya.

"Kasus naik ke POLRESTABES MEDAN tapi didiamkan selama 4 BULAN! Please twitter do ur magic," tulisnya.

Kini, setelah viral di media sosial, kasus tersebut akhirnya diusut secara serius.

Baca Juga: Korban Kekerasan Oknum Anggota TNI di Tol Jogorawi Lapor Denpom, Terungkap Fakta Mengejutkan, Ternyata...

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.

Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).

"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.

Hadi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait