DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polisi RW Polsek Metro Kalideres Brigadir Satrio Prakoso Gagalkan Perampasan Sepeda Motor Pengojek

image
Ilustrasi - Perampasan Sepeda Motor Digagalkan Polisi RW Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

ORBITINDONESIA.COM - Polisi RW Polsek Metro Kalideres menggagalkan tindak kejahatan perampasan kendaraan bermotor di Kampung Kojan, Jakarta Barat yang berlangsung Senin 2 Maret 2023.

Menurut Kapolsek Metro Kalideres AKP Syafri Wasdar, kepolisian mengamankan pelaku berinisial MN (31 tahun) yang berusaha merampas sepeda motor milik pengojek pangkalan.

Peristiwa perampasan tersebut berlangsung di Gerbang Citra 8 Kampung Kojan, Kalideres, Jakarta Barat pada Senin.

Baca Juga: INI DIA, Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora yang Peduli Korban Kebakaran Kelurahan Guntur

Namun, perampasan sepeda motor tersebut digagalkan oleh polisi RW Brigadir Satrio Prakoso yang sedang mengunjungi warga binaannya.

Kronologinya, kata Syafri, pelaku MN bersama istrinya dari Bekasi datang ke rumah orangtua mereka dengan menumpang ojek dari Stasiun Rawa Buaya.

Pelaku dan istrinya berboncegan bertiga di sepeda motor pengojek yang mereka sewa. Pelaku duduk di bagian tengah, sedangkan istrinya di belakang.

Setibanya di tempat tujuan di Pegadungan, orangtua mereka tidak ada dan rumahnya pun terkunci. Pelaku dan istrinya pun berbalik arah ke stasiun dengan menumpang ojek yang sama.

Namun di perjalanan pelaku MN yang membawa balsem hot cream mengolesi mata pengojek dengan balsemnya itu.

Tentu saja pengojek itu sakit di matanya. Ia pun berteriak-teriak meminta tolong. Korban juga melawan pelaku yang berusaha merampas sepeda motornya.

Teriakan korban didengar oleh Brigadir Satrio Prakoso yang sedang di lokasi binaan kepolisian. Satrio Prakoso pun meluncur ke lokasi kejadian.

Istri pelaku tidak menduga suaminya MN berbuat senekat itu. Istrinya yang berusaha menolong korban malah dilarang oleh pelaku MN.

Pelaku memerintahkan istrinya untuk segera naik sepeda motor hasil rampasan.

Namun, pelarian MN dan istrinya lebih dulu digagalkan oleh Satrio Prakoso.

Sekarang, pelaku meringkuk di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya. Pelaku dijerat Pasal 53 Jo 365 KUH Pidana. (WH) ***

Berita Terkait