Kejaksaan Tinggi Lampung Jebloskan Tiga Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Kota Bandarlampung
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 21 Maret 2023 19:33 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.
Ketiga tersangka tersebut adalah Sariwansyah selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2019-2021, Hayati selaku pembantu bendahara penerima pada Dinas Lingkungan Hidup, dan Haris Fadila selaku Kepala Bidang Tata lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Hutamrin di Bandarlampung, Selasa 21 Maret 2023, tiga tersangka itu ditahan di Rutan dan Lapas Perempuan.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Lampung Tetapkan 3 Tersangka Retribusi Sampah Kota Bandarlampung, Inilah Daftarnya
Dalam perkara tersebut, kejaksaan menyita beberapa dokumen dari para tersangka yang digunakan untuk pengembalian kerugian negara.
"Kami dapat beberapa dokumen. Secepatnya berkas akan dikirim ke penuntut umum untuk segera disidangkan," kata dia.
Penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung.
Kerugian dalam perkara tersebut mencapai sebesar Rp6 miliar lebih. Atas perkara itu, ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***