DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Negeri Jember Jebloskan Kepala Desa Pocangan dan 1 ASN ke Tahanan

image
Penyidik Kejaksaan Negeri Jember mengawal dua tersangka dugaan korupsi menuju ruang tahanan di Lapas Kelas II-A Jember, Rabu 22 Februari 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri Jember menjebloskan Kepala Desa Pocangan dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga ke tahanan karena diduga korupsi dana desa.

Kepala desa yang dijebloskan ke tahanan adalah SM (48 tahun), sedangkan ASN-nya adalah BR (57 tahun).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Isa Ulinnuha Rabu 22 Februari 2023, kedua tersangka diduga korupsi beberapa pekerjaan fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan dana desa.

Baca Juga: Kemenag Jember Tunggu Keputusan Presiden, Inilah Alasan Biaya Haji Naik Menjadi Rp 49,8 Juta

Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik yakni pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4, tutur Isa.

Pada tahun 2021, katanya, ada empat pekerjaan fisik yakni satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.

"ASN yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Kecamatan Sukowono itu tersangkut perkara tersebut karena diduga menjadi pelaksana  pekerjaan fisik itu," katanya.

Ia menjelaskan pekerjaan pembangunan tersebut mestinya dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) yang dibentuk kepala desa, namun TPK diduga hanya sebuah formalitas.

Baca Juga: Bawaslu Jember Petakan 8 Kecamatan Rawan Pelanggaran Pemilu, dari Politik Uang hingga Penyalahgunaan Hak Suara

"Penyidik Kepolisian Resor Jember menemukan keenam proyek tersebut diduga kelebihan bayar sampai lebih Rp168 juta," ujarnya.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugiyanto mengatakan kedua tersangka diduga kuat telah korupsi dalam beberapa kasus, yakni pengelolaan tanah kas desa dan dugaan keterlambatan sekaligus kekurangan volume pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020-2021.

"Bangunan fisik seperti tower air sekolah dengan sumber anggaran dana desa itu tidak dikerjakan oleh tersangka hingga masa tahun anggarannya habis dan uang pembangunan proyek tersebut sudah habis dipakai untuk kepentingan tersangka kades," katanya. ***

Berita Terkait