4 Perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 05 September 2023 13:06 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menghentikan empat penuntutan perkara dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara di Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan Labuhan Deli, serta Kejari Tanjung Balai dan Labuhan Batu melalui keadilan restoratif.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yos A. Tarigan di Medan, Selasa 5 September 2023, perkara yang dihentikan itu antara lain perkara yang diajukan dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong dengan tersangka Ronny Hutasoit yang dijerat Pasal 406 ayat (1) dari KUHP.
Kemudian di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dengan tersangka Halim Perdana Atmaja alias Halim dijerat Pasal 44 (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.
Kemudian di Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dengan tersangka Ariel Putra Simamora dijerat Pasal 351 ayat (1) KHUP tentang penganiayaan.
Dan, di Cabjari Labuhan Deli dengan tersangka Masri Hamdani alias Bondan dijerat Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan atau Pasal 107 Huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014.
"Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutur Yos.
Perdamaian itu disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
Baca Juga: Kejaksaan Buka Ribuan Formasi CPNS 2023, Usia 18 Tahun Sudah Bisa Mendaftar, Ini Syarat Lengkapnya
"Dengan perdamaian tersebut, antara tersangka dan korban tidak ada lagi sekat yang menyisakan rasa dendam," kata Yos. ***