Karena 3 Hal Ini PBHI Kritik dan Tolak Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo di Sidang Yosua Hutabarat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 15 Februari 2023 13:34 WIB
ORBITINDONESIA- Vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada mantan Irjen Ferdy Sambo justru menuai kritik dari PBHI pembela HAM.
Salah satunya adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang mengkritik putusan hukuman Ferdy Sambo.
PBHI beranggapan jika vonis hukuman mati justru merebut hak hidup orang lain, dalam hal ini Ferdy Sambo yang bisa diberikan hukuman lain.
Baca Juga: Ferdy Sambo Lahir Dimana, Inilah Rekam Jejak Karir dari Unit Reserse Berakhir Divonis Hukuman Mati
“Sikap PBHI ini tanpa mengurangi bagaimana majelis hakim merumuskan pasal-pasal itu secara mendetail. Itu kami mengapresiasi dan keluarga mengapresiasi atas pemenuhan keadilan keluarga,” kata Julius Ibrani, Ketua PBHI Nasional pada Selasa 14 Februari 2023.
Mengutip Kemenkumham, pasal 100 (1) KUHP disebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika :
a. terdakwa menunjukan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting
c. ada alasan yang meringankan.
Baca Juga: Trisha Eungelica Kuliah Dimana, Latar Belakang Pendidikan Putri Sulung Ferdy Sambo yang Divonis Hukuman Mati