Karena 3 Hal Ini PBHI Kritik dan Tolak Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo di Sidang Yosua Hutabarat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 15 Februari 2023 13:34 WIB
Jika melihat pasal tersebut terdapat detail yang masih bisa diperhatikan, jika kata “dapat” itu membuka peluang bisa dikonversi dan tidak imperatif, dan tidak ada birokrasi lebih lanjut.
“Yang kedua adalah kalau dalam rumusan KUHP yang baru ini harus memuat dua hal secara alternatif yakni rasa penyesalan dan keinginan memperbaiki diri. Soal peran terdakwa sudah tuntas dikuliti oleh majelis hakim. Tapi istilah memperbaiki diri ini yang perlu dilanjutkan pada ayat ke 4 yang pastinya kemenkumham dan dikoordinasikan kejaksaan dan pertimbangan MA,” tambahnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Akun Media Sosial Trisha Eungelica dapat Dukungan Netizen
Jadi penting, kata Julius, kalau penilaian itu dilakukan secara absolut oleh Kemenkumham lalu diserahkan secara sepihak.
Kalau alurnya hanya satu arah saja tentu akan menimbulkan absolutisme dalam pemeriksaan assessment, hal ini juga artinya menutup ruang kritik dari publik terhadap hukuman pada Sambo.***