Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Ricky Rizal Setelah Hakim Sebut Berbelit
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 14 Februari 2023 18:31 WIB
ORBITINDONESIA- Terdakwa Ricky Rizal yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, divonis hukuman 13 tahun penjara.
Hakim menyebut, selama persidangan kesaksian Ricky Rizal berbelit. Sehingga vonis 13 tahun dinilai pantas.
Sementara itu, usai persidangan Ricky Rizal menyampaikan tanggapan. Ia menyebut dirinya tak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Tok! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Sempat Dikabarkan Selingkuh dengan Putri Candrawathi
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dikutip Orbit Indonesia, Selasa, 14 Februari 2023.
Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Ricky Rizal telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Selain itu, majelis hakim menilai Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak berterus terang ketika memberikan keterangan di depan persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ucap Wahyu.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cikarang Utama Residence Bekasi Ditangkap di Lampung
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim menyatakan Rizky Rizal terlibat dalam unsur merencanakan dalam penghilangan nyawa Brigadir Yosua.
Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Ricky Rizal, seperti mengamankan senjata api HS milik Brigadir J, ikut serta ke Jakarta meskipun Ricky ditugaskan untuk menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Serta memanggil Richard Eliezer ke lantai 3 Rumah Saguling untuk mendapatkan arahan dari Ferdy Sambo.
Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 16 Januari 2023.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun.
Atas vonis yang diterimanya, Ricky Rizal mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ada niat maupun kehendak untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Selain itu, Ricky juga mengaku tidak mengetahui akan adanya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahuinya,” ujar Ricky.
Namun Ricky tidak berbicara banyak setelah itu dan kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.
“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya,” tandasnya.***