DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Ricky Rizal Setelah Hakim Sebut Berbelit

image
Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Ricky Rizal Setelah Hakim Sebut Berbelit

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," ucap Wahyu.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cikarang Utama Residence Bekasi Ditangkap di Lampung

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim menyatakan Rizky Rizal terlibat dalam unsur merencanakan dalam penghilangan nyawa Brigadir Yosua.

Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Ricky Rizal, seperti mengamankan senjata api HS milik Brigadir J, ikut serta ke Jakarta meskipun Ricky ditugaskan untuk menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Serta memanggil Richard Eliezer ke lantai 3 Rumah Saguling untuk mendapatkan arahan dari Ferdy Sambo.

Vonis ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 16 Januari 2023.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun.

Atas vonis yang diterimanya, Ricky Rizal mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ada niat maupun kehendak untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selain itu, Ricky juga mengaku tidak mengetahui akan adanya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahuinya,” ujar Ricky.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait