Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Ricky Rizal Setelah Hakim Sebut Berbelit
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 14 Februari 2023 18:31 WIB
ORBITINDONESIA- Terdakwa Ricky Rizal yang turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, divonis hukuman 13 tahun penjara.
Hakim menyebut, selama persidangan kesaksian Ricky Rizal berbelit. Sehingga vonis 13 tahun dinilai pantas.
Sementara itu, usai persidangan Ricky Rizal menyampaikan tanggapan. Ia menyebut dirinya tak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Tok! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Sempat Dikabarkan Selingkuh dengan Putri Candrawathi
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dikutip Orbit Indonesia, Selasa, 14 Februari 2023.
Hakim menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Ricky Rizal telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya perbuatan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Selain itu, majelis hakim menilai Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak berterus terang ketika memberikan keterangan di depan persidangan.