Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Inilah Alasan yang Memberatkan Hukuman
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 20:11 WIB
ORBITINDONESIA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan vonis hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.
Vonis hukuman untuk Putri Candrawathi, ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Berikut alasan yang memberatkan hukuman untuk Putri Candrawathi.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Putri Candrawathi Rekayasa Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pantas Brigadir J Bingung
Sebelumnya, tim jaksa penuntut menuntut Putri Candrawathi menjalani pidana penjara selama delapan tahun.
Namin hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga: Vonis Hakim: Ibarat Majikan Putri Candrawathi Tidak Mungkin Jadi Korban Pelecehan Seksual dari Anak Buah
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Urut Urutan Lengkap Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia
Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan.***