Orbit Indonesia
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Inilah Alasan yang Memberatkan Hukuman
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 13 Februari 2023 20:11 WIB
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Urut Urutan Lengkap Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia
Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.
Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.
Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan.***