Begini Cara Daftar di Aplikasi SIGNAL, Langsung Bisa Bayar Pajak Mobil dan Sepeda Motor Online
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 08 Februari 2023 13:40 WIB
ORBITINDONESIA – Kamu sibuk dan gak ada cukup waktu sementara pajak tahunan kendaraan bermotor kamu sudah mendekati jatuh tempo?
Ada cara mudah untuk bayar pajak mobil dan sepeda motor yang kamu miliki secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Kini ada aplikasi SIGNAL dari Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia) yang bisa kamu pakai untuk bayar pajak kendaraan bermotor milikmu.
Baca Juga: Benarkah Childfree Ala Gita Savitri Bisa Membuat Awet Muda, Begini Pendapat Ahli
Aplikasi SIGNAL ini diciptakan untuk memudahkan kamu beserta masyarakat umum lainnya untuk mengurus pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
Namun sebelum menggunakan layanan tersebut, kamu wajib banget untuk bikin akunnya terbelih dulu di aplikasi SIGNAL.
Berikut ini cara daftar di aplikasi SIGNAL:
Baca Juga: Arti dan Sejarah Istilah Wallahul Muwaffiq ila Aqwamit Tharieq yang Jadi Kalimat Khas Warga NU
1. Unduh aplikasi Signal di App Stor untuk iPhone/iPad dan Play Store untuk HP Android, lalu install.
2. Buka aplikasi Signal di ponsel kamu.
3. Klik ikon foto profil untuk mulai daftar akun Signal
4. Klik opsi “Daftar di sini”
5. Masukkan beberapa data identitas diri Anda, seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.
6. Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal Anda, lalu masukkan lagi kata sandi itu untuk mengonfirmasi
Baca Juga: CATAT, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Hingga 6 April 2023
7. Kemudian, klik opsi “lanjut”, setelah itu Anda diminta untuk verifikasi KTP dan wajah.
8. Masukkan foto KTP kamu
9. Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometrik, lalu klik opsi lanjutkan.
10. Kemudian, aplikasi Signal bakal mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel kamu.
12. Masukkan kode OTP itu di Signal dan registrasi berhasil Terakhir, Anda juga perlu verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail.
Baca Juga: Ternyata Inilah Rahasia Awet Muda Ala Wulan Guritno Meski Kepala 4 yang Bikin Warganet Penasaran
Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki. Cara daftar kendaraan di Signal adalah sebagai berikut:
1. Buka aplikasi Signal, pada bagian awal halaman aplikasi, pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor"
2. Pilih jenis kepemilikan kendaraan, lalu masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
3. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka dari kendaraan kamu.
4. Apabila jenis kendaraan bukan milik pribadi tapi pemilik masih dalam satu Kartu Keluarga, Anda juga bisa mendaftarkannya di Signal dengan memasukkan NIK KTP dan foto KTP di kolom yang tersedia pada menu ini.
Baca Juga: VIRAL, Erick Thohir Belepotan Ucapkan Kalimat Penutup Khas NU, Umar Hasibuan: Belajar yang Benar
Nah, setelah kamu punya akun SIGNAL dan langsung mendaftarkan kendaraan yang akan kamu bayarkan pajak kendaraannya, kini kamu sudah langsung bisa menikmati pelayanan pembayaran pajak secara online.***