Begini Cara Daftar di Aplikasi SIGNAL, Langsung Bisa Bayar Pajak Mobil dan Sepeda Motor Online
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 08 Februari 2023 13:40 WIB
Baca Juga: CATAT, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Hingga 6 April 2023
7. Kemudian, klik opsi “lanjut”, setelah itu Anda diminta untuk verifikasi KTP dan wajah.
8. Masukkan foto KTP kamu
9. Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometrik, lalu klik opsi lanjutkan.
10. Kemudian, aplikasi Signal bakal mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel kamu.
12. Masukkan kode OTP itu di Signal dan registrasi berhasil Terakhir, Anda juga perlu verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail.
Baca Juga: Ternyata Inilah Rahasia Awet Muda Ala Wulan Guritno Meski Kepala 4 yang Bikin Warganet Penasaran
Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki. Cara daftar kendaraan di Signal adalah sebagai berikut:
1. Buka aplikasi Signal, pada bagian awal halaman aplikasi, pilih menu "Tambah Kendaraan Bermotor"
2. Pilih jenis kepemilikan kendaraan, lalu masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
3. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka dari kendaraan kamu.
4. Apabila jenis kendaraan bukan milik pribadi tapi pemilik masih dalam satu Kartu Keluarga, Anda juga bisa mendaftarkannya di Signal dengan memasukkan NIK KTP dan foto KTP di kolom yang tersedia pada menu ini.
Baca Juga: VIRAL, Erick Thohir Belepotan Ucapkan Kalimat Penutup Khas NU, Umar Hasibuan: Belajar yang Benar
Nah, setelah kamu punya akun SIGNAL dan langsung mendaftarkan kendaraan yang akan kamu bayarkan pajak kendaraannya, kini kamu sudah langsung bisa menikmati pelayanan pembayaran pajak secara online.***