DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kecewa, Keluarga Brigadir J Justru Ingin Richard Eliezer Mendapat Keringanan Dalam Tuntutan JPU

image
Richard Eliezer alias Bharada E

ORBITINDONESIA – Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku kecewa atas keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebelumnya, JPU menuntut Richard Eliezer dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan Putri Chandrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Kekecewaan keluarga Brigadir J terhadap keputusan JPU tersebut disampaikan oleh kuasa hukum, Martin Simanjuntak.

Baca Juga: Bali Usul Pemerintah Buka PenerbanganLangsung dari 20 Kota di China, Tjok Oka Artha Ardhana: Kami Berharap

“Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya,” kata Martin, dilansir OrbitIndonesia dari PMJ News.

Menurut Martin Simanjuntak, pihak keluarga Brigadir J menginginkan agar tuntutan terhadap Richard Eliezer dapat lebih rendah daripada para terdakwa lainnya.

Sebab, pihak keluarga Brigadir J menilai Richard Eliezer sudah mengaku bersalah, sudah meminta maaf dengan tulus, dan mau bertanggung jawab atas kesalahannya.

Baca Juga: Susun Nota Pembelaan Terbaik, Kuasa Hukum Richard Eliezer Berharap Hakim Terapkan Keadilan Pada Kliennya

“Berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif, memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka, sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer, menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat,” ujarnya menjelaskan.

Dalam sidang lanjutan yang mengagendakan pledoi dihadiri puluhan rekan seangkatan Richard Eliezer dari Bharapana Nusantara terlihat hadir ke PN Jakarta Selatan guna memberikan dukungan kepada Bharada E.

“Kami letingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang kesini untuk Icad, untuk bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita,” ujar perwakilan Bharapana Nusantara, Muhammad Iqbal Fauzi.***

Berita Terkait