DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Richard Eliezer Jalani Sidang Pledoi Hari Ini, Status Bharada E Sebagai Justice Collaborator Jadi Pembelaan

image
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU atas perkara pembunuhan Brigadir J.

ORBITINDONESIA – Bharada Richard Eliezer akan menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu, 25 Januari 2023.

Bharada Richard Eliezer yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara tersebut akan jalani sidang pledoi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer akan bacakan pledoi usai dituntut ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Yang Sedang Butuh Pekerjaan di Kalimantan, Ada Lowongan Kerja di PT Virama Karya Butuh Tenaga Ahli Arsitektur

JPU telah melakukan berbagai pertimbangan baik yang memberatkan maupun yang meringankan sebelum mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara pada Bharada E.

"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU dalam persidangan.

Beberapa hal lainnya yang termasuk memberatkan tuntutan terhadapnya karena Bharada E dinilai telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Baca Juga: 10 Kata Ucapan untuk Teman dan Pasangan di Hari Kasih Sayang

Tak hanya sebatas itu, tindakan Bharada E juga dinilai menimbulkan keresahan, dan kegaduhan yang meluas pada publik.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait